Pasal 78
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (41 dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.50O.0OO.0O0,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.00O.0O0.000,00 (lima miliar rupiah). -r97-
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf a dipidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). (41 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kbtentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf b dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.50O.00O.0O0,O0 (tqluh miliar lima ratus juta rupiah).
(5) Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf b dipidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.0O0.O00,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (21 huruf c dipidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,0O (tiga miliar lima ratus juta rupiah). (71 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf d dipidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.50O.000.000,O0 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
(8) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf e dipidana penjara paling lapa 3
(tiga) bulan dan pidana denda paling banyak Rp1O.0O0.OO0,O0 (sepuluh juta rupiah).
(9) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat(21huruf f dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.O00.O00.0O0,OO (dua miliar rupiah).
(10) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf g dipidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp I 0O.0O0.OO0,00 (seratus juta rupiah). (1 1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Fasal 50 ayat (1) dan ayal (2) apabila dilakukan oleh korporasi dan/ atau atas nama korporasi, korporasi dan pengurusnya dikenai pidana dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari denda pidana pokok.
(12) Semua Hasil Hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan/ atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan danlatau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara.
- Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
