Pasal 47
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang
Laut secara menetap di wilayah perairan dan kesesuaian ' wilayah yurisdiksi wajib memiliki kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan pemanfaatan di Laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(3) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang diberikan, dikenai sanksi administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tatd cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7 Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47 A
(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberlkan berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. (21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan: a.biofarmakologi...
SK No 095903 A
PRESIDEN
t a. biofarmakologi Laut;
- bioteknologi Laut;
- pemanfaatan air Laut selain energi;
- wisata bahari;
- pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
- telekomunikasi;
- instalasi ketenagalistrikan;
- perikanan;
- perhubungan;
- kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
- kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;
- pengumpulan data dan penelitian;
- pertahanan dan keamanan;
- penyediaan sumber daya air;
- Pulau buatan;
- dumping;
- mitigasi bencana; dan
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan
pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8 Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
