PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 427
Setiap Orang yang mengoperasikan Bandar Udara Khusus dengan melayani Penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.00O.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
