PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 426
Setiap Orang yang membangun Bandar Udara Khusus tanpa persetqjuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayal (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.00O.0O0.O00,00 (satu miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 427 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
