PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 416
Setiap Orang yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.00O.0OO,0O (lima ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
