PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 414
Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.0O0.000.O00,O0 (dua miliar rupiah). 9O. Ketentuan Pasal 416 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
