Pasal 41
(1) Dalam Penyelenggaraan Bangunan -Gedung, Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung memPunYai hak:
a. mengetahui ta:ta cara Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
b. mendapatkan keterangan tentang peruntukan tokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/ atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
c. mendapatkan keterangan mengenai standar teknis Bangunan Gedung; dan/ atau
d. mendapatkan keterangan mengenai Bangunan Gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dile starikan. (21 Dalam Penyelenggaraan Bangunan -Gedung, Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung mempunyai kewajiban:
a. memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinYa;
b. memelihara dan/ atau merawat Bangunan Gedung secara berkala;
c. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan Pemanfaatan Bangunan Gedung dan Pemeliharaan;
d. melaksanakan Pemeriksaan Berkala atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung;
Bangunan Gedung Yang telah
e. ditetapkan tidak laik fungsi; dan
f. membongkar Bangunan Gedung dalam hal:
telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak daPat diPerbaiki;
berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannYa;
tidak memiliki Persetujuan Bangr'rnan Gedung; atau -lt2-
ditemukan ketidaksesuaian ar:.tara pelaksanaan dengan rencana teknis Bangunan Gedung yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung saat dilakukan inspeksi Bangunan Gedung.
(3) Kewajiban membongkar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
