Pasal 38
Untuk memberikan kemudahan b"gi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor energi dan sumber daya mineral, Peraluran Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengu.bah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor I47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
Undang-Undang Nomor 22 Talrun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2lT,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585); dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO9 tentang Ketenagalistrikan (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052). c d 1
