PERPPU
CIPTA KERJA
Pasal 35
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:
- ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- pemberian insentif dan disinsentif; dan
- pengenaan sanksi.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
