PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 293
Setiap Orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang menimbulkan kecelakaan dan/ atau korban manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp200.000.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
