Pasal 292
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "personel Navigasi Penerbangan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas Navigasi Penerbangan" meliputi:
a. personel pelayanan lalu lintas Penerbangan, yang terdiri atas:
pemandu lalu lintas Penerbangan; dan
pemandu komunikasi Penerbangan.
b. personel teknik telekomunikasi Penerbangan, yang terdiri atas:
teknisi komunikasi Penerbangan;
teknisi radio Navigasi Penerbangan;
teknisi pengamatan Penerbangan; dan
teknisi kalibrasi Penerbangan.
c. personel pelayanan informasi aeronautika; dan
d. personel perancang prosedur Penerbangan adalah personel yang bertugas antara lain: 1) merancang suatu prosedur pergerakan Pesawat Udara untuk:
a) keberangkatan (standard instrument departurel. Prosedur pergerakan Pesawat Udara keberangkatan adalah jalur Penerbangan tertentu dari suatu Bandar Udara, ditandai oleh fasilitas navigasi, yang merupakan panduan bagi penerbang.
b) kedatanga .
b) kedatangan (standard instrument arriual route). Prosedur pergerakan Pesawat Udara kedatangan adalah jalur Penerbangan tertentu menuju suatu Bandar Udara, ditandai oleh fasilitas-fasilitas navigasi, yang merupakan panduan bagi penerbang.
c) ancangan pendaratan linstrument approach proedurel. Prosedur pergerakan Pesawat Udara ancangan pendaratan adalah rangkaian manuver yang ditetapkan bagi penerbang dalam melaksanakan prosedur ancangan pendaratan dengan hanya berpedoman pada instrumen-instrumen yang terdapat dalam cockpit serta fasilitas komunikasi dan navigasi.
d) terbang jelajah (en-routel. Prosedur pergerakan Pesawat Udara terbang jelajah adalah prosedur pergerakan Pesawat Udara yang dimulai dari fase keberangkatan sampai dengan awal fase kedatangan melalui suatu jalur Penerbangan dengan batas ketinggian minimum yang ditentukan (minimum en-route altitudel. 2) melakukan kajian aeronautika terhadap objek halangan yang berada dalam area operasi Penerbangan.
Angka 83
