Pasal 275
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Huruf a
Huruf b
Huruf c Yang dimaksud dengan "unit pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara" terdiri atas pelayanan Aerodrome oleh personel pemandu (Aerodrome controll, pelayanan komunikasi Penerbangan (aeronautical Jlight information serviesl, dan pelayanan Aerodrome tanpa personel pemandu (unattended).
Yang dimaksud dengan "unit pelayanan navigasi pendekatan" adalah unit pelayanan Navigasi Penerbangan pada kawasan pendekatan kedatangan (standard arriual route) dan keberangkatan (standard instrument departurel.
Yang dimaksud dengan "unit pelayanan Navigasi Penerbangan jelajah" adalah unit pelayanan lalu lintas Penerbangan terkendali yang diberikan kepada Pesawat Udara yang mendapatkan persetujuan dari personel pemandu lalu lintas Penerbangan (air trafic control cLearancel, pelayanan informasi Penerbangan (flight information seruicel, dan pelayanan kesiagaan lalerting seruiel.
Angka 8l
