PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 273
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayal (Ll dapat dikenai sanksi administratif. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. -4ta-
- Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
