PERPPU
CIPTA KERJA
Pasal 25
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi;
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang; dan
- rencana pembangunan jangka panjang daerah. (21 PenSrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten harus memperhatikan:
- perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang kabupaten;
- upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
- keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
- Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang berbatasan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26...
SK No 137170 A
PRESIDEN
