Pasal 233
(1) Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2) dapat diselenggarakan oleh:
a. Badan Usaha Bandar Udara untuk Bandar Udara yang diirsahakan secara komersial setelah memenuhi Penzrnan Berusaha dari Pemerintah Pusat; atau
b. Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan. (21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dipindahtangankan.
(3) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia. (41 Badan Usaha Bandar Udara yang memindahtangankan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Peizinan Berusaha.
- Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
