PERPPU
CIPTA KERJA
Pasal 228
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 22C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
