PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 185
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 8O, Pasal 82, Pasa-l 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (21, Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.OO0,O0 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp4OO.000.000,O0 (empat ratus juta rupiah). (21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindak pidana kejahatan.
- Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
