Pasal 18
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Dalam hal pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan, pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
17.Ketentuan...
SK No 095889A
FRESIDEN
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasar 19
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan
sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau- pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan:
- produksi garam;
- biofarmakologi laut;
- bioteknologi laut;
- pemanfaatan air laut selain energi;
- wisata bahari;
- pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
- pengangkatan benda muatan kapal tenggelam. (21 Perizinan Berusaha untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. !
(3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber
daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
