PERPPU
CIPTA KERJA
Pasal 17
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem Perairan Pesisir, Masyarakat, ndlayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing. (21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak dapat diberikan pada Zona inti di Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l7A. . .
SK No 095888 A
PRESIDEN
