Pasal 179
(1) Per2inan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) terkait penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani:
angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
angkutan dengan tujuan tertentu; atau
angkutanpariwisata;
b. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sesuai dengan nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
EEIIFIEENI
d. bupati/wali kota untuk taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 180 dihapus.
Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
