Pasal 169
(1) Pemilik atau operator Kapal yang mengoperasikan Kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahErn pencemaran dari Kapal. (21 Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa dokumen penyesuaian manajemen keselamatan (doatment of complian@l untuk perusahaan dan sertifikat manajemen keselamatan (safetg management ertificatel untuk Kapal. (41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Rrsat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
