Pasal 167
(1) Dewan direktur sslagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari unsur profesional.
(2) Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas. -7t3-
(3) Sesama anggota dewan direktur dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesalna anggota dewan direktur dan/ atau dengan anggota dewan pengawas.
(4) Anggota dewan direktur diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5) Dalam rangka pengangkatan anggota dewan direktur untuk pertama kali, dewan pengawas menetapkan masa jabatan 5 (lima) anggota dewan direktur sebagai berikut:
a. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun;
b. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun.
(6) Dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional l,embaga Pengelola Investasi. (71 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dewan direktur berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga;
b. melaksanakan kebijakan dan pengumsan operasional lembaga;
c. menJrusun dan mengusulkan remunerasi dewan pengawas dan dewan direktur kepada dewan pengawas;
d. menJrusun dan mengusulkan rencana kerja dan Ernggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (keA pedormane indicatofl kepada dewan pengawas;
e. men]rusun . , . -7t4-
e. men)rusun struktur organisasi lembaga dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Lembaga Pengelola Investasi; dan
f. mewakili Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan di luar pengadilan.
(8) Dewan direktur dapat mendelegasikan tugas dan/atau wewenang pelaksanaan operasional Lembaga Pengelola Investasi kepada pegawai trmbaga Pengelola Investasi dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
(9) Pembidangan setiap anggota dewan direktur ditetapkan oleh dewan direktur, Pasal 168 Untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas dari unsur profesional dan anggota dewan direktur, calon anggota dewan pengawas dari unsur profesional dan calon anggota dewan direktur harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman danlataw keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/ atau organisasi perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan -7t5- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
