Pasal 159
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak ketiga' mencakup mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/ atau entitas lainnya baik di dalam maupun luar negeri.
Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Yang dimaksud dengan "bentuk kerja sama lainnya" dapat mencakup pendirian dana kelolaan investasi (fundl bersama pihak lain.
Lembaga dalam kerja sama dengan pihak ketiga, tetap mempertahankan kedudukannya sebagai penentu utama kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan di badan usaha dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemindahtanganan aset Lembaga untuk dijadikan penyertaan modal dengan memperhatikan tujuan pemindahtangan.rn, penilaian atas aset dan memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara internasional dan dilakukan dengan prinsip usaha yang sehat.
(4) Cukup jelas.
(s) Cukup jelas.
(6) Peraturan Pemerintah dalam ayat ini sekurang-kurangnya mengatur:
a. kerja sama dengan pihak ketiga yang mencakup antara lain tata kelola aset yang. dikerjasamakan, pembagian keuntungan hasil kerja sama, mekanisme partisipasi, audit dari aset yang bersangkutan;
b. pembentukan dana kelolaan investasi (fundl yang mencakup permodalan, ruang lingkup tujuan investasi, bentuk, jenis dana kelolaan investasi dan tata kelola dana investasi; dan
c. penilaian aset.
Pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah didasarkan pada praktik internasional yang baik. -37t-
