Pasal 158
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s) Yang dimaksud dengan "pendaftaran Kapal" adalah pendaftaran hak mitik atas Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memenuhi ketentuan pendaftaran Kapal, yang merupakan persyaratan untuk menerbitkan surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini, pemilik Kapal penangkap ikan wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan pendaftaran Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pendaftaran Kapal penangkap ikan.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan " grosse akta pendaftaran" adalah salinan resmi dari minut (as1i dari akta pendaftaran).
Bukti hak milik atas Kapal merupakan dokumen kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik Kapal pada saat mendaftarkan Kapalnya antara lain berupa:
- Bagi Kapal bangunan baru
a. kontrak pembangunan Kapal;
b. berita acara serah terima Kapal; dan
c. surat keterangan galangan.
- Bagi Kapal yang pernah didaftarkan di negara lain
a. bill of sale; dan
b. protocol of deliuery and acceptance.
Ayat (s) Yang dimaksud dengan "tanda pendaftaran" merupakan rangkaian angka dan huruf yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat Kapal didaftarkan, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori Kapal.
Contoh: 2008 Pst No.4999lL 2008 Tahun pendaftaran Kapal Kode pengukuran dari tempat Kapal didaftarkan Nomor Nomor akta pendaftaran Kapal Kode kategori Kapal (L kode kategori untuk Kapal laut, N kode kategori untuk Kapal nelayan, P kode kategori untuk Kapal pedalaman yaitu Kapal yang berlayar di sungai dan danau).
Pst No. 49991
Angka 37
