Pasal 150
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) atau ayat(21, Pasal 36 ayat (1), ayat(21 atau ayat (4), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (21, ayat (3), atam ayat (4), Pasal 49 ayat (21, Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 14O, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatantertulis;
b. pembatasankegiatanpembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Perumahan;
e. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g. membangun kembali Perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan, dan standar;
h. pembatasan kegiatan usaha;
i. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
j. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
k. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah;
l. perintah pembongkaran bangunan Rumah;
m. pembekuan Perizinan Berusaha;
n. pencabutan Perizinan Berusaha;
o. pengawasan;
p. pembatalan Perizinan Berusaha;
q. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
r. pencabutaninsentif;
s. pengenaan denda administratif; dan/atanu
t. penutupan lokasi.
SK No l60416A EkllFIEtrNl
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
