PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 149
Kawasan ekonomi terdiri atas:
a. kawasan ekonomi khusus; dan
b. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Bagian Kedua
Kawasan Ekonomi Khusus
