Pasal 146
(1) Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas tanah dan/ atau ruang bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan tertentu dapat diberikan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan. l2l Batas kepemilikan tanah pada ruang atas tanah oleh pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas kepemilikan tanah pada ruang bawah tanah oleh pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan batas kedalaman pemanfaatan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(4) Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada ruang atas tanah dan/atau ruang bawah tanah oleh pemegang hak yang berbeda dapat diberikan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanah pada ruang atas tanah dan/ atau ruang bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
