PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 145
(1) Rumah susun dapat dibangun di atas tanah:
a. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara; atau
b. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
(2) Pemberian hak guna bangunan bagr rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi.
(3) Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila sudah mendapat sertifikat laik fungsi.
Paragraf 4
Pemberian Hak atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah
