PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 124
(1) Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.
I (21 Paten sederhana yang telah diberikan persetqjuan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.
(3) Menteri memberikan sertilikat Paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.
Bagian Keempat
Merek
