PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 123
(1) Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana. (21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana.
(3) Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir. (41 Ketentuan pengajuan pandangan dan/ atau keberatan Permohonan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dan ayal (4) dikecualikan untuk pengajuan pandangan dan/ atau keberatan atas Permohonan Paten sederhana.
Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
