Pasal 118
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga wajib:
a. melakukan kegiatan Angkutan Udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Perizinan Berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah Pesawat Udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya;
b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu;
c. mematuhi ketentuan wajib angkut, Penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. menutup asuransi Tanggung Jawab Pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang Angkutan Udara Niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;
e. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;
f. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara, termasuk Keterlambatan dan pembatalan Penerbangan setiap jangka waktu tertentu kepada Pemerintah Pusat;
C. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan perincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Pemerintah Pusat;
h. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik Badan Usaha Angkutan Udara niaga, domisili Badan Usaha Angkutan Udara niaga, dan pemilikan Pesawat Udara kepada Pemerintah Pusat; dan
i. memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. (21 Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu wajib:
a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
c. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan
d. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan Pesawat Udara, dan/ atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Pemerintah Pusat.
(3) Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang dilakukan oleh orang perseorangan wajib:
a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan sipil dan peraturan pemndang-undangan lain;
c. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan
d. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan Pesawat Udara, dan/ atau domisili pemegang izir, kepada Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
