Pasal 111
(1) Kegiatan Pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan pada Pelabuhan Utama. l-!rf+TI-.I{Il l2l Penetapan Pelabuhan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentinganperdaganganinternasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan Pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitasPelabuhan;
C. keamanan dan kedaulatan negara; dan
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal Khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan luar negeri.
(4) Terminal Khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas Kepelabuhanan;
e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan Utama dan Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: tT3
