Pasal 83A
pengganti Pada saat Peraturan Pemerintah Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20L3 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini.
Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlalm pada tanggal diundangkan
Agar. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar sctiap orang mcngctahuinya, mcmcrintahkan pcngundangan Pcratura.n Pcmcrintah Pcngganti Undang- Undang ini dcngan pcncmpatannya dalanr Lcrnbar'an Ncgara Rcpublik Indoncsia.
Ditctapkan di .Ja.kerrta pada tanggal 10 Juli 2017
PRESIDEN REI'UBI.,IK I N DONBSIA,
trd.
.,OKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 .Juli 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
. REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 138
Salinan scsuai dcngan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUB.LIK INDONESIA
Plt. Asistcn Dcputi Bidang Pcmcrintahan Dalam It@Otonomi Dacrah, Dcputi Bidang
ihastrrti Sukardi
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATUMN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG ORGANISASI KEMASYAMI$TAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik _ Alinea Keempat Pembukaan Indonesia Tahun 1945 mencantumkan hal-hal sebagai berikue- pem.erintah 'Kemu.dian daripad.a ifu untttk membenatk suafit Negara gang melhdungi segenop bangsa bldottesia dan seluruh atipah \donlsia dorah Indonesia d,an unfiik memajutean teesejartcraan umum, menerd.oskan dwt ihtt metalesaiatcan teetertiban dunia yang P$"p"" bangsa, berdasarkan kem.erdekaary perdamaian abodi, dan lceadilan sosial, maka di,susunlah Kemerdekaan Keba ngsaan hdonesia ifii dalam flaat indang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia, gang terbentuk d.alam suafit Negara Republik Ind.ot'tesia gang bertcedaulatan rakyat dengan :urynan berdasar kepada Ketuhanan.yang Maha Esa, Kemanusiaan g;q adil itan beradab, Persahtan hdonesia dan Kemkyatan gang dipintpit obh hikmat leeHjaksonaan dalam-.- permulTawaroian/peiltafutai'serta dengan meuujudkan suaht Keadilan sosia! bagi sefuruh rakyat h:Jlonesia". Wujud dari bunyi alin_ea_ keempat Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain telah dicantirmkan di dalam
Pasal 28 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manulsi" -nepuUUta"r"* bernegara t.t"* Negara Xesatuan lelidunan berbangsa dan Indonesia.
Untuk . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di dalam kedua Undang-Undang tersebut telah dicantumkan hak-hak setiap warga Negara sebagai bentuk perlindungan Pemerintah terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun demikian, di dalam rangka perlindungan hak asasi manusia tersebut, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi orang lain. Penegasan mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia telah dicantumkan di dalam Pasal 2&I yang berbunyi:
(1) Setiap orang utajib menghormati twk asasi manusia orang lain dalam tertib
leehidupan bermasgaralcat, berba ngsa, dan bernegara.
(2) Dalam m.enjalankan lu,k dan leebebasannya, setiap ordng wdjib tunduk
leepad.a pembatasan gang difetapkan dengan uttaang-indang aeng"n male,std semata-mata untuk menjamin pengalotan serta penghormatan atas hak dan leebebasan orang lain dan untuk memenuhi Atntutan yang adil sesai d.engan pertimbangan moral, nilai-nilai ogama, tceamana4- dai kctertibon umum dalam &tatu masgdrolcat demakratb, Berdasarkan ketentuan Pasal 2&J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas dapat disimpulkan bahwa konsep hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Disar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak bersifat absolut (relatif). Hal ini sejalan dlngan pandangan ASEAN di dalam butir pertama dan kedua eangkot<, Declaratbn onl.htmanRighfs D93. "Firsttlere b the matter of fab application: the approaclt to lwmant rights lus to be 'balaned'; 'double stand.ards in tle implementation of lutman ilhts, ar to be awide* '@nertt' is expressed about tle prbftg a@rded ,one-category o! Wlrts'; 'eanlomic, social, anlfiral, ciuit and political rights' are interdepend.ent and indiuisible and. must thetefore be ,addresied in on integrated ond balane manner'. Tle barelg disgabed subtext lere is thot ciuil and politiml igrus fiDith their assertions of demooatic and protest rights) tnue been urorglg prioitised bg tle atppori.ers of lutman ryrus-in the Giba{ Nofihuith the result tlut tle atbject of lanman rehrs ofun appears exlnusted. one by" of demooatb freedom lr,s been fullg- uentilited. In faci fum tleU perspediue, social and economb rights are of ai leost qualPanSkol,importane'.
Seqnd , . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
*antd tle declarationintrodues tle notbn of regional valaes as potentially in opposition to futman figlxs. ne'diuerse and rich aifufies and traditions'of Asia need. to be better reagnised. '[Qonfrontation and tle imposition of inampatible ualues' are to be auoided. Tltough funilrcrsal in nature', lwman righls must, as tle stbstane of tle dedamtion went on to sag, 'be @nsidercd in the antert of a dynamic and, euolvittg proess of intemational nDt-rn-setting, bearhg in mind tle sQniftmne of national and regional particulaities and uariaus historical, anlfiral and religious backgroun d"s". Berdasarkan Deklarasi HAM ASEAN di Bangkok tersebut menegaskan bahwa Deklarasi HAM Universal dalam konteks ASEAN harus mempertimbangfuan kekhususan yang bersifat regional dan nasional dan berbagai latar belakang sejarah, budaya, dan agama, sehingga penafsiran Deklarasi HAM Universal tidak seharusnya ditafsirkan dan diwujudkan secara bertentangan dengan ketiga latar belakang dimaksud. Perkembangan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diuraikan, baik dari aspek nasional, regional, nraupun internasional telah membedakan perlindungan hak asasi manusia dalam keadaan noflnal (damai) dan dalam keadaan darurat (emergenql. Di dalam hukum nasional, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan beberapa Undang-Undang lain terkait perlindungan hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang merupakan keadaan yang mengecualikan perlindungan hak asasi manusia. Pengecualian tersebut secara konstihrsional dilandaskan pada Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal ihual lcegentingan gang memalesa, Presiden berluk menetaplcan perahfian Wn erintah sebagai pengganti und.ang-undang". Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 138/PUU-UI/2009, dljelaskan 3 (tiga) persyaratan keadaan yang harus dipenuhi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, yalni sebagai berikut:
- Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
- Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak mernadai;
- Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Ketiga . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketiga karakteristik "hal ihwal kegentingan yang memaksa" tersebut politicaljuga sejalan dengan artikel 4 Intemational Couenant on Ciril and Rphrs (CCPR), sebagai berikut: "In tim.e of pu.blic emergenq uhich tlveatens the life of tlle nation and the existene of uthich is olficiatlg prodaimed, tle *,ates parties to tle present Couenant mag talec mea.sunes derogating from their obligatbns under tle present Couenant to the ertent strictlg reEtired bg tlre exigencies of the sihtatbn, provided. that such mea.sures are rwt inansbtent with tlair otter obligatiotts unler intemational law and do not inwlue discrimination solelg on tle ground of ro.@, colour, sex, lnnguage, religion or social ongin,. Merujuk pada artikel 4 ICCPR di atas, jelas bahwa yang dimaksud dengan 'hal ihwal kegentingan yang memaksa" adalah termasuk "threatens he lW of tlte nation and tle existene of which is olfuially proclairned. (ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia). Penilaian atas ancaman terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan merujuk pada Artikel 4 ICCPR dan dikuatkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam rangka melindungi hak asasi manusia dengan alasan khusus situasi dalam keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain kegiatan Ormas tertentu yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain, ucapan, pemyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, melalui media elektronik ataupun tidak memakai media elektronik, yang menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok tertenhr maupun terhadap mereka yang termasuk ke dalam penyelenggara negara, Tindakan tersebut merupakan tindakan potensial menimbulkan konflik sosial antara anggota sehingga dapat mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untukTasyarakat dicegah dan diatasi aparat penegak hukum. Pelanggaran terhadap asas-asas Ormas yang telah menegaskan tidak dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepubliklelentanrymIndonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat dicelakan oleh pengurus atau ormas yang bersangkutan ki.ena telah melanggar kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana telah diwujudkan dalam pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s. pelanggaran terhadap asaJormas yang telah mengakui Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan wqjud pikiran, niat jahat-yang semula telah ada sejak Ormas tersebut didaftarkan. Maksud . . .
PRESIOEN
REPU BLIK INDONESIA
Maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi Ormas yang mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ormas y€rng asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tetah memisahkan kedua golongan Ormas tersebut dan disertai dengan jenis sanksi dan penerapannya yang bersifat luar biasa.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal I AnCka I
