Pasal 82A
Ayat (1) Yang dimaksud "dengan sengaja" adalah adanya niat atau kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan dengan kemungkinan, kesengajaan dengan maksud/tujuan, dan kesengajaan dengan kepastian). Untuk itu, kesengajaan telah nyata dari adanya "persiapan perbuatan" luoorbereidingings lwtdelingl sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan adanya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat. Yang dimaksud dengan nsecara Langsung atau tidak langsung' adalah pernyataan pikiran dan atau kegiatan prmas yang sejak pendaftaran untuk disahkan sebagai badan hukum atau bukan badan hukum, telah memiliki niat jahat (mens-rea) atau itikad tidak baik yang terkandung di balik pernyataan tertulis pengakuan sebagai Ormas yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dinyatakan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar Ormas, narnun di dalam kegiatannya terkandung pikiran atau perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dlasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ayat(2)...
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- 1l -
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 28
