Pasal 80A
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdaiarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
- Ketentuan Pasal 81 dihapus.
- Di antara BAB )ryII dan BAB XVIII disisipkan I (satu) BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai berikut
BAB XVIIA
KETENTUAN PIDANA
- Di antara Pasal 82 dan pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut: pasal g2A
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau
pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana ien:ari paling singkat 6 (enam) bulan - dan patin! fima 1 (satu) tahun.
(2) Setiap .
-d^, 5",gAE -$4€
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
l2l Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana aengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat S (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.
- Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 83A yang berbunyi sebagai berikut:
