Pasal 61
Ayet (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum' adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dil,aksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Ormas yang asas dan kegiatannya nyata- nyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pemerintah berwenang melakukan pencabutan. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum Ormas sudah sesuai dengan asas antrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan/ surat keputusan juga berwenang untuk melakukan pencabutan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah kementerian/lembaga di bawah koordinasi menteri yang membidangi sinkronisasi dan koordinasi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Angka5...
PRESIOEN
REPIJBLIK INDONESIA
Angka 5
