PERPPU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 60
(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) diiatuhi sanksi administratif.
(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
- Ketentuan . . .
{D PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
