Pasal 101
(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
membahas dan memberikan persetujuan
Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi
yang diajukan oleh gubernur;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda Provinsi dan APBD provinsi;
dihapus;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau
pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana
perjanjian internasional di Daerah provinsi;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah provinsi;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah provinsi;
- memberikan . . .
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi;
dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang
tata tertib.
- Ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
