PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya kewajiban bagi setiap jemaah
haji Indonesia untuk menggunakan paspor biasa
mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk
menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat
dilaksanakan;
- bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya
penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan
perubahan ketentuan mengenai paspor haji bagi
jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
- Undang-Undang . . .
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
