PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan adanya kewajiban bagi setiap jemaah
haji Indonesia untuk menggunakan paspor biasa
mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk
menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat
dilaksanakan;
- bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya
penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan
perubahan ketentuan mengenai paspor haji bagi
jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji;
Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
- Undang-Undang . . .
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4845), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 11 dihapus.
Ketentuan Pasal 7 huruf d diubah, sehingga Pasal 7 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 7
Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan
Ibadah Haji, yang meliputi:
- pembimbingan manasik haji dan/atau materi
lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun
di Arab Saudi;
- pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi,
dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di
tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab
Saudi;
- perlindungan . . .
perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;
penggunaan paspor biasa dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan
pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.”
- Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 32
Setiap Warga Negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji menggunakan paspor biasa yang dikeluarkan oleh menteri yang membidangi urusan keimigrasian.”
- Ketentuan Pasal 40 huruf a diubah, sehingga Pasal 40 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 40
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menerima pendaftaran dan melayani jemaah haji khusus yang telah terdaftar sebagai jemaah haji;
memberikan bimbingan ibadah haji;
memberikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan secara khusus; dan
memberangkatkan, memulangkan, melayani jemaah haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah haji.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 110
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
I. UMUM
Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional mengingat
jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai
instansi dan lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan
berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain bimbingan, transportasi,
kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Di samping itu, Penyelenggaraan
Ibadah Haji dilaksanakan di negara lain dalam waktu yang sangat
terbatas yang menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di
luar negeri, khususnya di Arab Saudi.
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi bahwa mulai tahun
1430 Hijriyah jemaah haji dari seluruh negara yang akan menunaikan
ibadah haji harus menggunakan paspor biasa (ordinary passport) yang
berlaku secara internasional. Jemaah haji Indonesia yang selama ini
menggunakan paspor haji, juga harus mengikuti kebijakan dimaksud.
Dalam rangka memenuhi kebijakan penggunaan paspor biasa bagi
jemaah haji, Pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya untuk
menjamin agar Penyelenggaraan Ibadah Haji tetap dapat dilaksanakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu melakukan
perubahan terhadap ketentuan mengenai paspor bagi jemaah haji
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan mengubah ketentuan
Pasal 1 angka 11, Pasal 7 huruf d, Pasal 32, dan Pasal 40 huruf a, yang
terkait dengan penggunaan paspor haji.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5036
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya kewajiban bagi setiap jemaah
haji Indonesia untuk menggunakan paspor biasa
mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk
menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat
dilaksanakan;
- bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya
penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan
perubahan ketentuan mengenai paspor haji bagi
jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
- Undang-Undang . . .
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
