Pasal 5
BAB 3 — PERTANAHAN
(1) Pemilik tanah yang tanahnya musnah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar memperoleh tanah pengganti atau ganti kerugian melalui pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah ditetapkan dari pemerintah daerah atau Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (2) Penggantian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan : a. ketersediaan tanah; b. bukti pemilikan atau penguasaan hak atas tanah; c. dokumen pertanahan yang ada pada kantor pertanahan setempat; dan/atau d. Rencana Umum Tata Ruang; (3) Pemilik tanah yang tanahnya musnah dan telah memperoleh tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menuntut pengembalian tanahnya yang musnah tersebut dan/atau ganti rugi yang terkait dengan tanah.
