Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dokumen kependudukan atau keterangan tertulis yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara bagi kepentingan masyarakat sebelum diberlakukan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini merupakan dokumen yang sah. (2) Tindakan yang telah dilakukan bank dalam rangka penarikan dana oleh nasabah, ahli waris/wali nasabah yang tidak dilengkapi dengan identitas diri atau bukti kepemilikan yang lengkap sebelum diberlakukan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini adalah sah sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik. (3) Peraturan perundang-undangan lain yang menyangkut penanganan permasalahan hukum pasca gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara tetap berlaku sepanjang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
