PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN...
Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN PIDANA
PPAT atau Notaris yang membuat akta peralihan penguasaan, pemilikan, atau pembebanan terhadap tanah di wilayah yang terkena gempa bumi dan tsunami sebelum diketahui secara jelas data yuridis dan data fisiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). BAB VII . . .
