PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN...
Pasal 21
BAB 4 — PERBANKAN
Bank yang gedung kantornya mengalami kerusakan sehingga untuk sementara tidak dapat digunakan, pengurus bank dapat memindahkan lokasi kegiatan operasionalnya ke tempat yang lebih aman dalam satu wilayah kota/kabupaten dan melaporkan kepindahan tersebut kepada Bank INDONESIA. Pasal 22 . . .
