PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN...
Pasal 20
BAB 4 — PERBANKAN
(1) Penyerahan simpanan yang dianggap tidak ada nasabah penyimpan atau ahli waris/wali nasabah kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan tidak menyebabkan hak tagih atas simpanan nasabah tersebut menjadi hapus. (2) Bank dibebaskan dari tuntutan hukum atas penyerahan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
