Pasal 18
BAB 4 — PERBANKAN
(1) Dalam hal terdapat simpanan dana nasabah di bank yang tidak diketahui lagi keberadaan pemilik atau ahli waris/wali nasabah, bank menyerahkan simpanan nasabah tersebut kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan. (2) Penyerahan simpanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bank melalui langkah- langkah sebagai berikut: a. melakukan penelitian terhadap rekening simpanan yang diduga tidak ada lagi pemilik atau ahli waris/wali nasabah; b. mengumumkan nama dan alamat nasabah sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya . . .
berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini; dan c. mengajukan permohonan penetapan kepada pengadilan yang berwenang mengenai penyerahan simpanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
