PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN...
Pasal 17
BAB 4 — PERBANKAN
Dalam melayani penarikan dana nasabah yang tidak didukung dengan dokumen yang lengkap, bank tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian.
