PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN...
Pasal 15
BAB 3 — PERTANAHAN
Permohonan penerbitan tanda bukti hak pengganti, konversi hak atas tanah, pengakuan hak atas tanah, atau penetapan hak atas tanah dan pendaftarannya bagi masyarakat di Wilayah Pasca Bencana gempa bumi dan tsunami tidak dikenakan biaya, bea, dan pajak sampai dengan tahun 2009.
