Pasal 14
BAB 3 — PERTANAHAN
(1) Dokumen pertanahan dapat berupa dokumen tertulis atau dokumen elektronik. (2) Dokumen pertanahan dalam bentuk elektronik berlaku sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan dokumen tertulis. (3) Apabila dokumen pertanahan dalam bentuk elektronik akan diterbitkan sebagai produk hukum tertulis maka dapat dilakukan pencetakan dokumen elektronik. (4) Hasil cetak dari dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di INDONESIA. (5) Setiap hasil pencetakan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilegalisasi, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk dengan dibuatkan Berita Acara.
Bagian . . .
