Pasal 26
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melaksanakan tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. (2) Perpanjangan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atas usulan Dewan Pengarah. (3) Setelah berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, segala kekayaannya menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah.. (5) Pengakhiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi beserta akibat hukumnya ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
