PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
(1) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan tugasnya berkoodinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait. (2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait wajib memberikan dukungan secara penuh kepada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (3) Pemerintah wajib menyediakan dana, yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional tahap awal Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
